Jenis Sampah Yang Tidak Boleh Dibuang ke TPA

TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir bukan Tempat Pembuangan Akhir. Hal ini sesuai dengan definisi yang tercantum di Undang - undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tidak semua jenis sampah boleh masuk TPA  


Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. TPA hanya boleh menerima sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Sampah Rumah Tangga berupa sampah yang berbentuk padat yang berasal dari sisa kegiatan sehari-hari di rumah tangga dan dari proses alam yang berasal dari lingkungan rumah tangga. Sampah ini bersumber dari rumah per rumah atau kompleks rumah tangga. Sedangkan sampah sejenis rumah tangga yang berasal bukan dari rumah tangga berasal dari sumber lain, misalnya: pasar, pusat perdagangan, kantor, sekolah, rumah sakit (bukan limbah medis tapi yang berasal dari kantin atau dapur rumah sakit), rumah makan, hotel, stasiun, terminal, pelabuhan, industri, taman kota, hutan kota, jalan, sungai, dan lain-lain.

Sampah tinja dan sampah spesifik tidak diperbolehkan masuk ke TPA.

Sampah tinja diolah di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja

Menurut Peraturan Pemerintan nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, definisi pada Pasal 2 ayat (1) Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus, meliputi:
  • Sampah yang mengandung B3 (misal pelarut terhalogen, larutan bersifat asam atau basa, limbah terkontaminasi B3, kain majun, kemasan B3). Jenisnya lihat di Tabel 1 pada Lampiran 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Sampah yang mengandung limbah B3 Jenisnya lihat pada di Tabel 2 dan Tabel 3 pada pada Lampiran 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Sampah akibat bencana (misalnya dari reruntuhan bangunan dan jembatan);
  • Puing bongkaran;
  • Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
  • Sampah yang timbul tidak secara periodik (sampah hasil kerja bakti).

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Sirkular: Keterbatasan Kemampuan Daur Ulang

Outline Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah - Untuk Penyiraman

(Jangan merasa) PERCUMA MEMILAH SAMPAH!

Timbulan Sampah Masker dan Alternatif Pengelolaannya

DENSITAS SAMPAH

APAKAH BIOPLASTIK MERUPAKAN SOLUSI?

Definisi, Bahan Baku, Kelebihan dan Kekurangan REFUSE DERIVED FUEL (RDF)

APAKAH KITA MASIH MEMERLUKAN TPA (TEMPAT PEMROSESAN AKHIR) SAMPAH?

CERITA DI PERBATASAN INDONESIA - TIMOR LESTE (Catatan Pada Oktober 2021)