Jenis Sampah Yang Tidak Boleh Dibuang ke TPA
TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir bukan Tempat Pembuangan Akhir. Hal ini sesuai dengan definisi yang tercantum di Undang - undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tidak semua jenis sampah boleh masuk TPA
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga. TPA hanya boleh menerima sampah yang berasal dari kegiatan
sehari-hari dalam rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Sampah Rumah Tangga berupa sampah yang
berbentuk padat yang berasal dari sisa kegiatan sehari-hari di rumah tangga dan
dari proses alam yang berasal dari lingkungan rumah tangga. Sampah ini
bersumber dari rumah per rumah atau kompleks rumah tangga. Sedangkan sampah
sejenis rumah tangga yang berasal bukan dari rumah tangga berasal dari sumber
lain, misalnya: pasar, pusat perdagangan, kantor, sekolah, rumah sakit (bukan
limbah medis tapi yang berasal dari kantin atau dapur rumah sakit), rumah makan,
hotel, stasiun, terminal, pelabuhan, industri, taman kota, hutan kota, jalan,
sungai, dan lain-lain.
Sampah tinja dan sampah spesifik tidak
diperbolehkan masuk ke TPA.
Sampah tinja
diolah di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja
Menurut Peraturan Pemerintan nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, definisi pada Pasal 2 ayat (1) Sampah spesifik adalah sampah yang karena
sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus, meliputi:
- Sampah yang mengandung B3 (misal pelarut
terhalogen, larutan bersifat asam atau basa, limbah terkontaminasi B3, kain
majun, kemasan B3). Jenisnya lihat di Tabel 1 pada Lampiran 9 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Sampah yang mengandung limbah B3 Jenisnya
lihat pada di Tabel 2 dan Tabel 3 pada pada Lampiran 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Sampah akibat bencana (misalnya dari reruntuhan bangunan dan jembatan);
- Puing bongkaran;
- Sampah yang secara teknologi belum dapat
diolah;
- Sampah yang timbul tidak secara periodik (sampah
hasil kerja bakti).
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komentar
Posting Komentar