Sampah dari rumah Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang melakukan masa karantina mandiri, harus memiliki kesadaran dalam melakukan pengelolaan sampahnya.
Sampah yang bersifat infeksius seperti tissue, masker, dispossable cloth yang telah digunakan dipisahkan dari sampah Rumah Tangga biasa. Disimpan dalam kantung tertutup setidaknya 72 jam (3 hari) baru dibuang ke tempat sampah biasa untuk dikumpulkan petugas sampah setiap hari. Jika tidak dapat disimpan 3 hari maka sampah tersebut direndam dalam air sabun 15 menit atau jika terdapat alkohol dapat direndam di dalamnya.
Referensi dapat dilihat di:
atau
Petunjuk untuk petugas pengumpul sampah mengikuti protokol: (merujuk yang dilakukan negara Italy yang sampai saat ini total death sudah 3x lipat China) melakukan:
1. Penggunaan APD (alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung.);
2. Sering bersihkan APD dan Penggantian sarung tangan sekali pakai jika ada risiko kontaminasi;
3. Desinfeksi gerobak sampah setelah pengangkutan
Referensi dapat dilihat di:
https://www.acrplus.org/…/municipal-waste-management-covid-…
1. Penggunaan APD (alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung.);
2. Sering bersihkan APD dan Penggantian sarung tangan sekali pakai jika ada risiko kontaminasi;
3. Desinfeksi gerobak sampah setelah pengangkutan
Referensi dapat dilihat di:
https://www.acrplus.org/…/municipal-waste-management-covid-…
Referensi Municipal waste management and COVID-19 di negara lain dapat dilihat di https://www.acrplus.org/…/municipal-waste-management-covid-…
Sedangkan rangkuman pedoman dapat dilihat pada gambar di bawah ini yang dirilisi oleh Institut Teknologi Sepuluh November - ITS Surabaya (Ibu Dekan Warmadewanthi Putu PhD)
Sedangkan rangkuman pedoman dapat dilihat pada gambar di bawah ini yang dirilisi oleh Institut Teknologi Sepuluh November - ITS Surabaya (Ibu Dekan Warmadewanthi Putu PhD)
Komentar
Posting Komentar