LIMBAH YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK CO-PROCESSING
Definisi Co-Processing Adalah penggunaan limbah pada proses - proses industri seperti di industri semen, kapur, baja, pembangkit listrik atau indusri yang menggunakan pembakaran skala besar dengan suhu yang tinggi. Co-Processing memiliki manfaat selain sebagai solusi persoalan penanganan limbah juga merupakan salah satu bentuk recovery energi dan bahan yang terkandung dalam limbah. Co-Processing digunakan sebagai Alternative Fuel and Raw Material (AFR). AFR yang digunalkan adalah sampah perkotaan, limbah B3 dan non B3, biomassa. Co-Processing dapat mengurangi konsumsi sumber daya tak terbarukan. Limbah yang sudah digunakan sebagai Co-Processing di Indonesia: Ban bekas Bekas kemasan Sampah perkotaan Lumpur minyak Plastik Serbuk gergaji Sekam padi Pelumas bekas Limbah cat Limbah karet Limbah yang dilarang untuk Co-Processing: Limbah medis Limbah yang mengandung asbes Limbah elektronik Limbah Baterai Limbah yang mudah meledak Limbah yang bersifat korosif Limbah yang mengandung loga