LIMBAH YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK CO-PROCESSING

Definisi Co-Processing

Adalah penggunaan limbah pada proses - proses industri seperti di industri semen, kapur, baja, pembangkit listrik atau indusri yang menggunakan pembakaran skala besar dengan suhu yang tinggi. Co-Processing memiliki manfaat selain sebagai solusi persoalan penanganan limbah juga merupakan salah satu bentuk recovery energi dan bahan yang terkandung dalam limbah.
Co-Processing digunakan sebagai Alternative Fuel and Raw Material (AFR). AFR yang digunalkan adalah sampah perkotaan, limbah B3 dan non B3, biomassa. Co-Processing dapat mengurangi konsumsi sumber daya tak terbarukan.

Limbah yang sudah digunakan sebagai Co-Processing di Indonesia:
  • Ban bekas
  • Bekas kemasan
  • Sampah perkotaan
  • Lumpur minyak
  • Plastik
  • Serbuk gergaji
  • Sekam padi
  • Pelumas bekas
  • Limbah cat
  • Limbah karet

Limbah yang dilarang untuk  Co-Processing:
  • Limbah medis
  • Limbah yang mengandung asbes
  • Limbah elektronik
  • Limbah Baterai
  • Limbah yang mudah meledak
  • Limbah yang bersifat korosif
  • Limbah  yang mengandung logam berat, sianida, phosphor, barium, sulfur, potasium dan chlor
  • Limbah radio aktif
  • Limbah perkotaan yang tidak dipilah

Dilarang karena alasan lingkungan, keselamatan dan kualitas produk atau lebih cocok jika didaur ulang dll


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Sampah Yang Tidak Boleh Dibuang ke TPA

Ekonomi Sirkular: Keterbatasan Kemampuan Daur Ulang

Outline Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah - Untuk Penyiraman

(Jangan merasa) PERCUMA MEMILAH SAMPAH!

Timbulan Sampah Masker dan Alternatif Pengelolaannya

DENSITAS SAMPAH

APAKAH BIOPLASTIK MERUPAKAN SOLUSI?

Definisi, Bahan Baku, Kelebihan dan Kekurangan REFUSE DERIVED FUEL (RDF)

APAKAH KITA MASIH MEMERLUKAN TPA (TEMPAT PEMROSESAN AKHIR) SAMPAH?

CERITA DI PERBATASAN INDONESIA - TIMOR LESTE (Catatan Pada Oktober 2021)