LIMBAH YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK CO-PROCESSING
Definisi Co-Processing
Adalah penggunaan limbah pada proses - proses industri seperti di industri semen, kapur, baja, pembangkit listrik atau indusri yang menggunakan pembakaran skala besar dengan suhu yang tinggi. Co-Processing memiliki manfaat selain sebagai solusi persoalan penanganan limbah juga merupakan salah satu bentuk recovery energi dan bahan yang terkandung dalam limbah.Co-Processing digunakan sebagai Alternative Fuel and Raw Material (AFR). AFR yang digunalkan adalah sampah perkotaan, limbah B3 dan non B3, biomassa. Co-Processing dapat mengurangi konsumsi sumber daya tak terbarukan.
Limbah yang sudah digunakan sebagai Co-Processing di Indonesia:
Limbah yang dilarang untuk Co-Processing:
Dilarang karena alasan lingkungan, keselamatan dan kualitas produk atau lebih cocok jika didaur ulang dll
- Ban bekas
- Bekas kemasan
- Sampah perkotaan
- Lumpur minyak
- Plastik
- Serbuk gergaji
- Sekam padi
- Pelumas bekas
- Limbah cat
- Limbah karet
- Limbah medis
- Limbah yang mengandung asbes
- Limbah elektronik
- Limbah Baterai
- Limbah yang mudah meledak
- Limbah yang bersifat korosif
- Limbah yang mengandung logam berat, sianida, phosphor, barium, sulfur, potasium dan chlor
- Limbah radio aktif
- Limbah perkotaan yang tidak dipilah
Dilarang karena alasan lingkungan, keselamatan dan kualitas produk atau lebih cocok jika didaur ulang dll
Komentar
Posting Komentar