NOT IN MY BACK YARD (NIMBY)

NIMBY = Not In My Backyard

Jika diterjemahkan secara harfiah adalah tidak di halaman sendiri. Adalah satu sikap tidak peduli, asal tidak mengganggu lingkungannya. Membuang sampah di tepat lain asal halaman rumah sendiri bersih dari sampah.




Sikap tidak peduli menyebabkan sampah dibuang sembarangan. Di tepi jalan, di sungai, di tanah kosong, di saluran dan tempat lain asal tidak dekat dengan tempat tinggal mereka.

Pengalaman pribadi saat memergoki pembuang sampah ilegal adalah sikap NIMBY ini dibarengi dengan sikap menyebalkan yaitu ketidakmauan (bukan lagi enggan) untuk berpartisipasi dalam membayar iuran sampah di lingkungan rumahnya. Para pelanggar yang pernah tertangkap tangan membuang sampah serampangan mengatakan bahwa mereka tidak mau membayar iuran sampah. Mereka sengaja membawa kantung sampah berbarengan saat berangkat kerja dengan membuang ke tempat sampah orang lain bahkan melemparnya di sembarang tempat, asal tidak dekat rumahnya.

Saat mengikuti jalannya sidang pelanggaran pembuang sampah ilegal ternyata ada pelanggar yang telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali. Alasan yang diutarakan adalah:
  1. Terpaksa membuang karena tidak ada sarana prasarana di sekitar rumahnya ataupun pelayanan sampah
  2. Denda yang dikenakan kategori tipiring (tindak pidana ringan) dan murah. Denda yang dikenakan hanya maksimal Rp. 75.000,- setiap pelanggaran yang dilakukan.


Kondisi Salah Satu Sungai di Kabupaten Sidoarjo yang Penuh Sampah

Pewadahan Sampah di Depan Makam yang Penuh Dengan Sampah


Sikap NIMBY semakin menjadi - jika ada fasilitas pengelolaan sampah yang didirikan dekat property pribadi. Kondisi pengelolaan sampah yang biasanya bau, adanya lindi, secara estetika rendah dan banyak lalat serta binatang pengerat menjadi penyebab penolakan. 

Untuk mengatasi sikap NIMBY, Pemerintah Daerah harus berkolaborasi dengan tokoh masyarakat / inisiator lokal agar warga mendapatkan pemahaman terhadap masalah pengelolaan sampah. Masalah sampah ada di masyarakat sehingga solusinya harus berkoordinasi dengan masyarakat. 

Pemerintah daerah harus merencanakan fasilitas pengelolaan sampah melalui pendekatan kepada masyarakat. Selain itu operasional fasilitas pengelolaan sampah harus dilakukan dengan baik. Sampah yang masuk hari itu harus tuntas diolah pada hari yang sama. Dengan perencanaan yang matang maka mentalitas NIMBY (mungkin) akan berkurang di masa depan.

Note:
Pengalaman pribadi selaku pendamping pada DLHK Kabupaten Sidoarjo (2015 - sekarang)
IG @dewihadiwonoto
dewi.dwirianti@gmail.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Sampah Yang Tidak Boleh Dibuang ke TPA

Ekonomi Sirkular: Keterbatasan Kemampuan Daur Ulang

Outline Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah - Untuk Penyiraman

(Jangan merasa) PERCUMA MEMILAH SAMPAH!

Timbulan Sampah Masker dan Alternatif Pengelolaannya

DENSITAS SAMPAH

APAKAH BIOPLASTIK MERUPAKAN SOLUSI?

APAKAH KITA MASIH MEMERLUKAN TPA (TEMPAT PEMROSESAN AKHIR) SAMPAH?

Definisi, Bahan Baku, Kelebihan dan Kekurangan REFUSE DERIVED FUEL (RDF)

CERITA DI PERBATASAN INDONESIA - TIMOR LESTE (Catatan Pada Oktober 2021)