PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI REFUSE DERIVED FUEL (RDF)

Sampah rumah tangga yang akan dimanfaatkan sebagai RDF perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu agar memiliki nilai kalor yang memenuhi persyaratan. 
Sampah RT untuk RDF sebaiknya yang telah dilakukan pemilahan, yaitu sampah yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Pengolahan tersebut adalah:



1. Pemilahan Sampah

Pemilahan sampah perlu dilakukan jika sampah yang masuk belum dipilah. Tujuan dari pemilahan adalah mencegah material sampah yang tidak diinginkan masuk ke dalam alur proses pengolahan, misalnya sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), logam atau kaca. Pemilahan dapat dilakukan secara manual terhadap sampah pada ban berjalan (belt conveyor). Pemilahan terutama selain dari limbah B3, sampah PVC karena mengandung chlor, sampah logam dll.

Pemilahan dapat dilakukan di TPS 3R untuk memilah sampah yang memiliki nilai ekonomi dan menyisihkan sampah B3 . Dengan demikian tinggal residu yang minim kandungan komponen kertas  atau plastik dan sebagian besar sampah organik. Residu sampah ini diangkut dari TPS 3R menuju lokasi pembuatan RDF.

Adanya sampah organik dalam bahan baku RDF maka harus diturunkan kadar airnya menjadi minimal 20%.

2. Pencacahan 

Pencacahan untuk mengurangi ukuran sampah agar mempercepat proses pengeringan. Pencacahan sampah dapat dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan mesin pencacah 

3. Pengeringan

Pengeringan sampah dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan kadar air yang terkandung dalam sampah. Kadar air yang harus dihilangkan untuk kondisi rata-rata sampah di Indonesia yakni sebesar 30% - 40%. Pengeringan sampah dapat menaikkan nilai kalor pada sampah hingga mencapai 3.500 kkal/kg agar dapat dihasilkan RDF yang berkualitas tinggi.

4. Pengayakan

Pengayakan bertujuan untuk memisahkan materi berukuran lebih besar dari 5 cm, dimana materi tersebut akan kembali ke tahap pencacahan. Pengayakan dapat dilakukan secara manual ataupun mekanis (drum berputar). Material logam juga perlu dihilangkan, baik secara manual ataupun dengan menggunakan magnetic separator.

5. Pencetakan Pelet

RDF dicetak menjadi pelet agar mudah disimpan dan digunakan. 

6. Penyimpanan

Penyimpanan RDF harus memenuhi kaidah sebagai berikut

  • Tertutup dari kemungkinan masuknya air hujan
  • Terdapat sistem pengaliran air lindi
  • Mempersiapkan prosedur tanggap darurat 
  • Membuat perencanaan penyimpanan agar RDF tidak menumpuk terlalu lama yang dapat berpotensi menurunkan kualitasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Sampah Yang Tidak Boleh Dibuang ke TPA

Ekonomi Sirkular: Keterbatasan Kemampuan Daur Ulang

Outline Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah - Untuk Penyiraman

(Jangan merasa) PERCUMA MEMILAH SAMPAH!

Timbulan Sampah Masker dan Alternatif Pengelolaannya

DENSITAS SAMPAH

APAKAH BIOPLASTIK MERUPAKAN SOLUSI?

APAKAH KITA MASIH MEMERLUKAN TPA (TEMPAT PEMROSESAN AKHIR) SAMPAH?

Definisi, Bahan Baku, Kelebihan dan Kekurangan REFUSE DERIVED FUEL (RDF)

CERITA DI PERBATASAN INDONESIA - TIMOR LESTE (Catatan Pada Oktober 2021)