APAKAH KITA MASIH MEMERLUKAN TPA (TEMPAT PEMROSESAN AKHIR) SAMPAH?

Gambar Gunungan Sampah Pada TPA Jabon di Kabupaten Sidoarjo (Tahun 2020) Tidak semua sampah dapat dilakukan daur ulang. Maka sampah tersebut bisa dipastikan akan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Data bahwa tidak lebih dari 4% sampah yang dapat dilakukan daur ulang dan 36% harus berakhir di TPA (1) Kenyataan bahwa sampah dihasilkan dari setiap kegiatan manusia. Sampah merupakan masalah rumit yang harus dihadapi peradaban. Data didapat timbulan sampah rata - rata yang dihasilkan setiap orang di Indonesia adalah 0,68 kg/orang/hari (2,3) TPA bukan merupakan tempat penumpukan sampah biasa. Pada Undang - Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seharusnya di Indonesia pada Tahun 2013 atau 5 tahun sejak UU ini diresmikan tidak ada TPA sampah dengan sistem open dumping . Sampah harus dikelola setidaknya dengan melakukan penutupan sampah dengan tanah penutup sehingga tidak ada bau atau lalat pada TPA. Akan tetapi pada kenyataannya banyak Pemerintah Daerah yang tidak memil