Timbulan Sampah Masker dan Alternatif Pengelolaannya
Dalam masa pandemic setiap orang
menggunakan alat pelindung diri saat beraktivitas di luar rumah ataupun bertemu
dengan orang lain yang tidak serumah (masker, sarung tangan, dan hand sanitizer). Volume sampah plastik,
kemasan makanan dan kemasan paket juga meningkat selama pandemi. Faktor-faktor
ini menyebabkan fasilitas pengolahan sampah dan TPA tetap harus siap sedia
menerima sampah dan melakukan pengolahannya.
Status perkotaan di Kabupaten Sidoarjo adalah 92% dari seluruh wilayahnya. Dengan jumlah penduduk 2,1 juta maka yang tinggal di perkotaaan adalah 1,77 juta. Diasumsikan penduduk yang menggunakan masker adalah penduduk perkotaan yang beraktivitas di luar rumah, menggunakan masker satu lembar sehari dan berat masker 3 gram/lembar maka potensi sampah masker yang harus diolah adalah 5,3 ton/hari. Data dari DLH Kabupaten Sidoarjo timbulan sampah rumah tangga adalah 1.470 ton (timbulan sampah 0,7Kg/orang/hari. Maka persentase sampah masker adalah 0,36% dari timbulan sampah harian sampah rumah tangga.
Pengelolaan sampah masker dari pemakaian non-medis dan non-isoman belum ada standard pengelolaan secara khusus di Indonesia. Masker yang digunakan di Indonesia kombinasi bahan plastik dan jenis yang banyak ditemui adalah Polipropilen (PP). Jika sampah masker dibuang ke tong sampah dan masuk dalam aliran sampah perkotaan maka akan berakhir
di TPA (Tempat Pengelolaan Akhir) Sampah. LIPI (2021) menawarkan solusi recycle (daur ulang) menjadi
produk-produk seperti pot hidroponik, bak sampah dan kantong sampah. Recycle ini
memerlukan centre khusus, investasi besar dan tidak dapat semua Kabupaten / Kota menyediakan / memilikinya.
Di negara lain sampah masker memiliki tempat khusus untuk pengolahannya, utamanya dengan menggunakan incinerator. Sampah masker seharusnya diperlakukan sebagai limbah berbahaya dan direkomendasikan oleh otoritas kesehatan untuk dibuang dengan sangat hati-hati, seperti membungkusnya dengan kemasan khusus, terpisah atau melakukan desinfeksi sebelum dibuang. Padahal sampai saat ini sampah masker masuk dalam aliran sampah kota.
Transformasi termokimia limbah plastik
melalui pirolisis banyak telah diusulkan sebagai alternatif yang cocok untuk
daur ulang masker wajah. Pemisahan limbah sebelumnya tidak diperlukan dalam
proses ini. Bentuk lain yang konvensional dari penggunaan kembali atau daur
ulang limbah masker wajah memerlukan pengelolaan yang memakan waktu dan biaya
tinggi, termasuk disinfeksi dan pemisahan bahan plastik.
Mengandalkan pemilahan sampah di sumbernya merupakan hal yang sulit karena masyarakat menganggap pemilahan sampah yang dilakukan adalah hal yang sia-sia, mengingat pengangkutan sampah dari sumber / rumah menuju TPS 3R masih menggunakan gerobak yang sama. Pemilahan sampah di TPS 3R masih memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis, sedangkan yang tidak terpilih, termasuk sampah masker dibawa ke TPA.
Sampah masker dengan bahan dasar plastik memiliki nilai kalor yang baik. Alternatif pengelolaannya sebagai bahan RDF (Refused Derived Fuel). KLHK saat ini mendorong pemanfaatan RDF sebagai sumber energi dan bahan bakar, bukan langsung menjadi listrik. Kebijakan pemakaian untuk industri atau bahan bakar non PLTU perlu ditetapkan oleh Pemerintah. Pedoman Umum Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Sebagai Bahan Bakar Alternatif “Refuse-Derived Fuel” (RDF) yang diterbitkan oleh KLHK (2016) untuk industri semen dan pembangkit listrik, belum untuk kegunaan lainnya.
Kombinasi pengelolaan sampah organik dengan residu non organik khususnya sampah masker menjadi RDF dapat menjadi alternatif pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo maupun Kabupaten / Kota lain di Indonesia. Pengolahan sampah menjadi RDF selain menghasilkan energi juga mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dan mengurangi gas methan yang terlepas ke atmosfer.
Diskusi lanjutan via:
dewi.dwirianti@gmail.com
Komentar
Posting Komentar